Siaran TV Digital Diuji 13 Agustus

Siaran TV Digital Diuji 13 Agustus
Siaran TV Digital Diuji 13 Agustus
Tahap kedua, ditargetkan mulai tahun 2013-2017 dengan kegiatan meliputi penghentian siaran TV analog di kota-kota besar dilanjutkan dengan daerah regional lain, serta intensifikasi penerbitan izin bagi mix operator yang awalnya beroperasi analog menjadi digital. Dan tahap ketiga, periode dimana seluruh siaran TV analog dihentikan. “Siaran TV digital beroperasi penuh pada band IV dan V, dan kanal 49 ke atas digunakan untuk sistem telekomunikasi nirkabel masa depan, “ terangnya.

Sementara itu, Plt Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo, Freddy Tulung menambahkan, untuk bisa menerima siaran tv digital pesawat televisi yang sebagian besar kini ada di masyarakat memang harus dilengkapi dengan set top box. ”Karena jika tidak, maka sistem analog yang ada di pesawat televisi tidak bisa menerima sinyal siaran digital,” tukasnya.

Freddy menjelaskan, teknologi yang digunakan dalam migrasi dari analog ke digital menggunakan standar broadcast  DVB-T dengan alat penerima atau codec standar MPEG-2. “Kini teknologi MPEG-2 memang sudah ada yang versi 4, dimana secara teknologi jauh lebih baik, tapi kami tetap memilih MPEG-2, dengan pertimbangan ekonomis,” jelasnya. (wir)
Berita Selanjutnya:
Ponsel Unik Pakai Mouse

JAKARTA – Departemen Komunikasi dan Informatika (depkominfo) akan memulai uji coba siaran televisi digital pada 13 Agustus 2008. Untuk tahap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News