Siarkan Kemenangan Jokowi, Metro TV Diadukan ke KPI

Siarkan Kemenangan Jokowi, Metro TV Diadukan ke KPI
Siarkan Kemenangan Jokowi, Metro TV Diadukan ke KPI

jpnn.com - JAKARTA - Tim Advokasi Merah Putih melaporkan stasiun televisi Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menyiarkan deklarasi kemenangan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pada tanggal 9 Juli kemarin. Stasiun televisi milik Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh itu dituduh meresahkan masyarakat dengan tayangan deklarasi kemenangan Jokowi-JK yang baru berdasarkan hasil hitung cepat.

"Metro TV juga menayangkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei pada saat pilpres jam sepuluh pagi," ujar Tim Advokasi Koalisi Merah Putih, Syahroni di kantor KPI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).

Syahrono menambahkan, klaim kemenangan Jokowi-JK yang disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri merupakan bentuk provokasi untuk membuat panas suasana pemilu yang sudah kondusif. Pasalnya, deklarasi dilakukan hanya berdasarkan hasil hitung cepat yang datanya belum lengkap.

Syahroni pun meminta KPI untuk memberi sanksi pencabutan hak siar kepada Metro TV. Alasannya, stasiun televisi berita itu telah melanggar berbagai aturan. Di antaranya UU Pers, Peraturan KPI Nomor 45 Tahun 2014 dan UU Pilpres.

"Pernyataan kemenangan hasil pilpres yang hanya mendasarkan pada hasil hitung cepat yang belum tuntas. Perhitungan perolehan suara di tingkat TPS saja belum selesai. Itu melanggar pasal 156 ayat (1) UU Pilpres," tegasnya.(dil/jpnn)


JAKARTA - Tim Advokasi Merah Putih melaporkan stasiun televisi Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menyiarkan deklarasi kemenangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News