Siarkan Konvensi Demokrat, TVRI Dipanggil DPR
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan siaran tunda konvensi calon presiden Demokrat di TVRI melanggar peraturan perundang-undangan. Mereka menyiarkan acara konvensi sekitar tiga jam.
"Siaran tunda konvensi demokrat hampir tiga jam di TVRI itu jelas melanggar peraturan. Undang-undang Penyiaran sudah menegaskan di Pasal 46 ayat 11 bahwa jam siaran tidak boleh dibeli untuk kepentingan apapun kecuali iklan," kata Mahfudz di DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Namun ia tidak mengetahui apakah siaran konvensi tersebut merupakan iklan atau tidak. Karena itu, Komisi I DPR akan memanggil pihak TVRI untuk mengklarifikasi hal tersebut.
"Kalau ada aspek politik itu yang nanti akan diklarifikasi ke Komisi I. Karena saya dengar katanya Dirut TVRI mengatakan ada intervensi dari konvensi. Itu yang mau kita klarifikasi,"
kata Mahfudz.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan usai Komisi I DPR melakukan Fit and Proper Test terhadap calon duta besar Indonesia yang dijadwalkan hari ini sampai besok. "Setelah fit and proper test. Kalau enggak Kamis ya Senin," kata Mahfudz yang juga merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera ini. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan siaran tunda konvensi calon presiden Demokrat di TVRI melanggar peraturan perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran