Siarkan Pesan Anti-China, Giggs Ditangkap Polisi Hong Kong

jpnn.com, HONG KONG - Penyiar radio Hong Kong yang dikenal dengan nama Giggs ditangkap petugas kepolisian setempat, Minggu (7/2), atas tuduhan melakukan penghasutan.
Menurut kepolisian Hong Kong, pria berusia 52 tahun, yang nama aslinya adalah Wan Yiu Sing, itu melanggar Pasal 10 Ordonansi Kriminal.
Dengan penangkapan Giggs, sudah beberapa insan media yang diamankan polisi Hong Kong sejak diberlakukan undang-undang kriminal yang baru. Sebelumnya, raja media Jimmy Lai ditangkap dan kini perkaranya sedang disidangkan.
Pada November 2020, Giggs bersama istri dan pembantunya juga ditangkap atas tuduhan pencucian uang untuk pendanaan kelompok yang menginginkan Hong Kong terpisah dari China.
Polisi mendapati ketiga orang tersebut berkampanye di media sosialnya tentang upaya pemisahan Hong Kong pada Februari 2020.
Sebelumnya, seorang produser Radio dan Televisi Hong Kong (RTHK) juga di tangkap pada November 2020.
Kepala Kepolisian Hong Kong Chris Tang Ping Keung mengungkapkan bahwa sejak Undang-Undang Keamanan Nasional mulai diberlakukan pada Juni 2020, pihaknya sudah menangkap 97 orang atas tuduhan berupaya memisahkan Hong Kong dari China, juga tuduhan subversi dan berkolusi dengan pihak asing. (ant/dil/jpnn)
Polisi Hong Kong terus melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang dianggap menyebarkan pesan anti-China, Giggs merupakan salah satunya
Redaktur & Reporter : Adil
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Kunjungan Xi Jinping ke 3 Negara ASEAN Menegaskan Prioritas China
- Prabowo Sebut Indonesia Netral Menyikapi Perang Dagang AS-China
- Rupiah Ditutup Menguat Jadi Sebegini
- Gawat, Kurs Rupiah Hari Ini Melemah Lagi, jadi Rp 16.911 Per USD