Siasat Baru Bekasi Raup Dana Kompensasi DKI
"Tentu saja kerja sama bisa kita ubah sewaktu-waktu apabila salah satu pihak merasa pihak lain tidak menjalankan kewajibannya," cetus Tri lagi.
Seperti diketahui, dua hari sebelumnya sebanyak 20 truk sampah milik Pemprov DKI diamankan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Rabu (17/10).
Alasan penyetopan truk-truk pembawa sampah itu karena Pemprov DKI tidak menjalankan perjanjian kerja sama terkait pengelolaan TPST Bantargebang yang ada di wilayah Kota Bekasi seperti yang sudah disepakati bersama.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Aryanto Hendrata mengaku bakal mengusulkan evaluasi perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI terkait pengelolaan TPST Bantargebang. Lantaran hingga kini belum adanya kerjasama yang berjalan yang telah disepakati antar kedua pemerintah daerah tersebut.
”Kami akan lakukan evaluasi kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang secepatnya," ucapnya.
Aryanto juga mengapresiasi tindakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang berani mengambil tindakan terhadap puluhan truk sampah milik DKI yang melintasi wilayahnya tersebut.
Karena, dengan pengadangan puluhan truk sampah yang akan membuang muatan ke TPST Bantargebang jadi simbol peringatan kepada Pemprov DKI.
"Pada prinsipnya, apabila ada aturan yang dilanggar atau tidak dipenuhi, maka Kota Bekasi wajib bertindak," ujarnya juga.
Bekasi berencana mengambil kebijakan pembatasan jam operasional truk sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Mempengaruhi DKI
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku