Siasat Licik Pria di Pekanbaru Minta Video Syur Anak 12 Tahun Lewat Instagram, Korbannya Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial WA di Riau ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pornografi anak di bawah umur.
Pelaku meminta korbannya yang berusia 12 tahun untuk mengirimkan foto dan video syur melalui pesan Instagram.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban.
Pelaku yang merupakan seorang pria menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika.
"Pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram," ujar Nasriadi, Selasa (16/7).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengatakan bahwa akun Instagram korban terkena virus dan perlu dipulihkan.
Pemulihan tersebut, kata pelaku, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video sex," terang Nasriadi.
Seorang pria berinisial WA di Riau ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pornografi anak di bawah umur.
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- PT Tasma Puja Siap Dukung Swasembada Pangan lewat Tanam Jagung
- Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif