Siasat Licik Pria di Pekanbaru Minta Video Syur Anak 12 Tahun Lewat Instagram, Korbannya Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial WA di Riau ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pornografi anak di bawah umur.
Pelaku meminta korbannya yang berusia 12 tahun untuk mengirimkan foto dan video syur melalui pesan Instagram.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban.
Pelaku yang merupakan seorang pria menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika.
"Pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus, sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram," ujar Nasriadi, Selasa (16/7).
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengatakan bahwa akun Instagram korban terkena virus dan perlu dipulihkan.
Pemulihan tersebut, kata pelaku, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
"Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila atau video sex," terang Nasriadi.
Seorang pria berinisial WA di Riau ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pornografi anak di bawah umur.
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- PHR Berupaya Mengentaskan Kemiskinan di Rokan, Rumah Energi Gelar FGD
- Polda Riau Cek Kesiapan Logistik & Operasional Polres Inhu Jelang Pilkada
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron