Siasat Penguasa di Balik Revisi UU Pemilu

Oleh Pangi Syarwi Chaniago

Siasat Penguasa di Balik Revisi UU Pemilu
Pangi Syarwi Chaniago. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Penyelenggaraan pemilu/pilkada secara serentak niat awalnya dimaksudkan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas dalam prosesnya. Namun di dalam implementasinya dari beberapa kali pemilu dan pilkada yang dilakukan secara serentak, merujuk pada bentangan emperis selama ini justru mendatangkan persolan baru yang lebih rumit dan kompleks.

Kerumitan dan kompleksitas ini pada akhirnya tidak lagi sesuai dan sejalan dengan roh tujuan awal pembuatan undang-undang tersebut.

Persoalan baru yang muncul ke permukaan bahkan tidak pernah diprediksi oleh pembuat undang-undang sehingga banyak persoalan yang tidak lagi relevan dengan regulasi yang ada. Bahkan kalau kita kembali menoleh ke belakang, undang-pemilu yang mengatur keserentakan pemilu ini sangat minim partisipasi publik.

Saya ingin katakan berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah undang-undang pemilu selalu digunakan untuk kepentingan temporal dan pragmatis para elite politik.

Produk undang-undang yang dilahirkan melalui proses semacam ini tentu sangat tidak logis untuk dipakai dalam waktu yang lama karena para pembuat undang-undang sendiri meloloskannya hanya untuk memuluskan agenda jangka pendek kepentingan masing-masing partai, sehingga perubahan-politik yang begitu cepat dan dinamis membuat produk undang-undang ini menjadi usang dan tak relevan.

Gelombang protes atas pelaksanaan pemilu serentak mulai bising terdengar dari awal, puncaknya penyelenggaraan pemilu 2019 yang menelan banyak korban petugas KPPS yang meninggal, seharusnya tidak boleh lagi berulang, via revisi undang undang pemilu.

Pilkada di tengah pandemi yang dinilai menurunkan kualitas demokrasi. Tak perlu alergi untuk mengevaluasi pemilu serentak melalui revisi undang-undang pemilu makin mendesak untuk dilakukan.

Namun di tengah kencangnya suara desakan dan kehendak publik untuk melakukan revisi terhadap undang-pemilu, pemerintah justru datang dengan argumentasi dan pikiran yang berbeda, menolak revisi.

Pilkada serentak yang menumpuk jelas membutuhkan energi dan menguras tenaga KPU dalam menyelenggarakannya, Bawaslu, MK nantinya juga bakal kewalahan karena banyaknya perkara sengketa pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News