Siasat Penguasa di Balik Revisi UU Pemilu

Oleh Pangi Syarwi Chaniago

Siasat Penguasa di Balik Revisi UU Pemilu
Pangi Syarwi Chaniago. Foto: Dokpri for JPNN.com

Sikap ini tentu di luar nalar logika berpikir dan terlihat sangat tidak konsisten dengan argumen yang justru keluar dari pemerintah sendiri terutama saat publik meminta pilkada serentak 2020 ditunda.

Namun pemintah justru bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 dengan berbagai argumen/reason di antaranya untuk menjaga hak konstitusi rakyat untuk dipilih dan memilih, kemudian alasan kuat pemerintah tidak mau ada pelaksana tugas (Plt) yang menjabat secara bersamaan di 270 wilayah.

Plt tidak boleh mengambil kebijakan strategis karena situasi pandemi yang mengharuskan pejabat daerah mengambil kebijakan strategis, kemudian alasan pilkada bisa kerek ekonomi, menjadi stimulus ekonomi, pilkada menggerakkan ekonomi karena perputaran duitnya besar dan pelbagai macam argumen lainnya.

Menurut saya pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia, mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu? Argumen yang sama mengapa tidak dipakai kembali untuk tetap konsisten melakukan normalisasi trayek pilkada serentak di tahun 2022 dan 2023?

Bagaimana mungkin secara akal sehat/commen sense pemerintah mendukung dan memberikan sinyal pilkada serentak hanya di tahun 2024, tidak ada penyelenggaraan pilkada serentak di tahun 2022-2023. Itu artinya, akan ada lebih kurang 272 kepala daerah plt?

Ini yang merusak kualitas demokrasi, disharmoni, disorder. Padahal setahu saya, boleh dikoreksi prasyarat negara demokratis yakni terjadi pertukaran elite berkuasa/kepala daerah secara reguler.

Saya mencermati justru banyak kepala daerah yang dizalimi karena masa jabatannya berkurang hanya demi ambisi pilkada serentak yang kita tidak tahu apa manfaatnya dan keuntungannya sampai hari ini, korelasi linear efisiensi cost pun kita belum temukan?

Ini yang saya maksud cacat bawaan demokrasi karena pemerintah yang tidak konsisten sikapnya.

Pilkada serentak yang menumpuk jelas membutuhkan energi dan menguras tenaga KPU dalam menyelenggarakannya, Bawaslu, MK nantinya juga bakal kewalahan karena banyaknya perkara sengketa pilkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News