Sibuk, Bareskrim Lempar Laporan Fan Prabowo ke Polda Jateng
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro. Dalam laporan itu, Seno dianggap menghina Prabowo.
Laporan dikarenakan kader PDI Perjuangan itu menyebut Prabowo dengan bahasa Jawa, asu, yang artinya anjing. Dengan adanya laporan itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.
"Saya dengar ada yang melapor ke Mabes Polri tapi sudah dilimpahkan ke Polda Jateng karena Mabes Polri sudah cukup banyak," kata Setyo di Jakarta Selatan, Selasa (6/11).
Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menentukan apakah laporan itu masuk pidana umum atau bukan.
"Makanya koordinasi dengan Bawaslu apakah itu masuk dalam ranah proses unjuk rasa atau bukan, pidana umum apa bukan," katanya.
Diketahui sebelumnya pelapor bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa pada 4 November kemarin. Pada saat unjuk rasa tersebut, Bupati Boyolali Seno Samodro turut hadir.
Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan menyatakan Prabowo asu.
Menurut dia, perkataan Bupati Boyolali itu dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Bohemian Blangkon
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi