Sibuk, Bareskrim Lempar Laporan Fan Prabowo ke Polda Jateng
Selasa, 06 November 2018 – 21:52 WIB
“Dikarenakan yang dituju dalam pernyataan tersebut adalah seorang capres yang banyak memiliki pendukung di kalangan rakyat," ujar Ahmad di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri telah menerima laporan dari pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terhadap Bupati Boyolali Seno Samodro
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan
- Prabowo Angkat Orang Dekatnya Ini Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional