Sibuk di Dapil, Waketum Demokrat Surati KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Jhonny Allen Marbun. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum. Namun, Jhonny tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena tengah berada di daerah pemilihan (dapil). Soal ketidakhadirannya sudah disampaikan kepada lembaga antikorupsi itu.
"Saya sudah bikin surat tertulis ke KPK, saya lagi di dapil karena sudah terjadwal sebelumnya," kata Jhonny saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Kamis (5/12).
Selain soal alasan ketidakhadirannya, dalam surat itu Jhonny menjelaskan mengenai hubungannya dengan Anas baik sebelum maupun sesudah penyelenggaraan Kongres PD.
"Saya sudah jelaskan di situ (surat). Saya juga jelaskan hubungannya dengan Anas sebelum kongres dan sesudah kongres," kata Jhonny.
Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.
Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Jhonny Allen Marbun. Ia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Merespons Rencana Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia, FMKI Tangerang Raya Soroti Masa Depan Dunia
- Tim Polda Jabar Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
- Awal Juli, BMKG Memprakirakan Hujan Sebagian Kota di Indonesia, Waspadalah
- Irjen Suharyono Sebut Kematian Afif Maulana di Padang Bukan Akibat Dianiaya Polisi
- Gandeng Undip, KLHK Ingin Memperkuat Generasi Muda dalam Tata Kelola Karbon dan Kedaulatan Indonesia
- Polda Riau Bergerak Cepat, 5 Kg Sabu-sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi Gagal Beredar di Dumai