Sibuk di Medan, Pemeriksaan Komisioner KY Ditunda

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (13/10), untuk diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baiknya terhadap Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi.
Taufiqurahman tak hadir dengan alasan memiliki kesibukan di Medan, Sumatera Utara. Hal ini sudah diberitahukan Dedy J Syamsudin, Kuasa Hukum Taufiq kepada penyidik Badan Reserse.
"Hari ini mestinya datang tapi beliau ke Medan," kata Dedy di Mabes Polri, Selasa (13/10).
Karenanya, untuk hari ini hanya Dedy saja yang diperiksa penyidik. "Jadi saya yang diperiksa," katanya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Taufiq akan dilakukan penyidik Jumat pekan ini. "Nanti Jumat beliau diperiksa tambahan sebagai prinsipel pelapor pencemaran nama baik," katanya.
Taufiq sudah berstatus tersangka pencemaran nama baik Sarpin. Dia melaporkan balik sang hakim atas tuduhan yang sama. Taufiq memberikan barang bukti statemen Sarpin di media, termasuk video YouTube.
Dalam laporan nomor: LP/1140/X/2015/Bareskrim, Taufiq melaporkan Sarpin atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Taufiq selaku pejabat negara. Sarpin dituduh telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri tak bisa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (13/10), untuk diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara