Sibuk Kunker, Bos PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali gagal memeriksa Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013.
Rencananya, Budi dipanggil penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/12).
“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka BS, Direktur Utama PT Pos Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (18/12).
Namun, lagi-lagi Dirut PT Pos itu berhalangan hadir. Tony menyebut, Budi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan akhir tahun. “Seperti kunjungan kerja ke daerah,” kata Tony.
Hal ini, kata Tony, sesuai dengan surat pemberitahuan oleh Penasehat Hukum Budi. Dalam surat itu Budi pun memohon pemeriksaannya dijadwal ulang.
“Dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagaimana surat Penasehat Hukumnya Nomor: 003/XII/DM/K/14, tanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan,” jelas Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali gagal memeriksa Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah