Sibuk Kunker, Bos PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali gagal memeriksa Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Portabel Data Terminal di Kantor PT Pos Indonesia tahun 2012-2013.
Rencananya, Budi dipanggil penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/12).
“Tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tersangka BS, Direktur Utama PT Pos Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (18/12).
Namun, lagi-lagi Dirut PT Pos itu berhalangan hadir. Tony menyebut, Budi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang melaksanakan kegiatan akhir tahun. “Seperti kunjungan kerja ke daerah,” kata Tony.
Hal ini, kata Tony, sesuai dengan surat pemberitahuan oleh Penasehat Hukum Budi. Dalam surat itu Budi pun memohon pemeriksaannya dijadwal ulang.
“Dan memohon untuk dijadwalkan kembali pemeriksaannya sebagaimana surat Penasehat Hukumnya Nomor: 003/XII/DM/K/14, tanggal 8 Desember 2014 perihal Permohonan Penundaan Pemeriksaan,” jelas Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali gagal memeriksa Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin