Sibuk Raker, Asian Agri Urung Masuk Kejaksaan

Sibuk Raker, Asian Agri Urung Masuk Kejaksaan
Sibuk Raker, Asian Agri Urung Masuk Kejaksaan
JAKARTA- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak (PPNS Pajak) dijadwalkan Senin (13/12) melimpahkan berkas kasus penggelapan pajak Asian Agri berikut barang bukti dan tersangkanya (tahap dua) ke kejaksaan. Sayang hal ini tak bisa terlaksana sebab penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAMPidum Kejagung) tengah sibuk mempersiapkan rapat kerja nasional (raker) yang digelar di Puncak, Bogor, pada 13-16 Desember 2010.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap membenarkan pengunduran tahap dua kasus Asian Agri. "Ya, semula tanggal 13 (Desember) ini, tapi karena ada kesibukan raker, ditunda penyerahan tahap duanya jadi 20 Desember," jelas Babul.

Dikatakannya, pelimpahan berkas dan terdakwa atas nama Suwir Laut terpaksa diundur karena ada beberapa berkas yang harus ditandatangani Direktur Penuntutan Pidum.

Suwir Laut adalah satu dari 3 tersangka kasus Asian Agri yang diproses lebih dulu oleh kejaksaan, dari total 11 tersangka. Suwir merupakan karyawan Jakarta regional effice Asian Agri yang diberkas oleh kejaksaan dan PPNS Pajak selama 4 tahun. Kasus Asian Agri diungkap Vincentius Amin Pranoto, terpidana 11 tahun kasus pencucian uang, yang juga bekas karyawan Finacial Controller PT Asian Agri. (pra/jpnn)

JAKARTA- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ditjen Pajak (PPNS Pajak) dijadwalkan Senin (13/12) melimpahkan berkas kasus penggelapan pajak Asian Agri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News