Sibuk Urusan Pemilu, DPR Tetap Fokus Bekerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah menjadi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PIHU), akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan, Kamis (28/3).
Pengesahan UU PIHU menjadi bukti DPR tetap fokus menyelesaikan berbagai legislasi yang berkenaan langsung dengan kehidupan rakyat walaupun sedang disibukkan dengan pemilu.
"Jika di UU lama hanya mengatur tentang haji, setelah revisi diatur pula tentang umrah. UU ini juga memberikan kepastian jemaah terlayani dengan baik," kata Bambang saat menerima pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), di ruang kerja Ketua DPR, Jakarta, Rabu (27/3).
Legislator dari Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan dalam UU ini penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jemaah.
Bamsoet menjelaskan, dalam UU PIHU juga diatur adanya prioritas kepada jemaah haji difabel dan lansia yang berusia di atas 65 tahun.
BACa JUGA: Bamsoet: DPR Kejar Bahas Revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran
Ada juga ketentuan jika calon jemaah haji meninggal dunia, terdapat pelimpahan porsi keberangkatan dan daftar tunggu kepada anggota keluarga yang menggantikan.
"Karena menyesuaikan dengan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia yang kadang berubah setiap tahunnya, maka mekanisme keberangkatan jemaah haji ditentukan oleh Keputusan Menteri Agama, tidak spesifik diatur dalam UU," katanya.
Revisi UU Nomor 13 Tahun 2008 memberikan kepastian jemaah haji dan umrah terlayani dengan baik.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Legislator PKS Beri Solusi Cuan Digital yang Halal Ketimbang Main Judol
- Yoyok NasDem Minta BIN Melaksanakan Tugasnya Bekerja Profesional di Pilkada
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!