Sidak di Farmers Market Palembang, BPOM Temukan Produk Ilegal Dijual

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama BPOM dan Polda Sumsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke supermarket.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan parsel yang berisikan teh, tetapi tidak mengantongi izin edar alias ilegal.
“Dari hasil sidak di Farmers PTC Mall, kami menemukan teh yang sudah habis masa izinnya di 2022 alias ilegal,” ungkap Koordinator Subtansi Pemeriksaan BPOM Palembang Aquerina Leonora, Selasa (20/12).
Aquerina menyatakan pihak penjual mengaku teh tersebut masih aman untuk dikonsumsi. Namun, BPOM menegur pelaku usaha agar menjual produk dengan standar perizinan dan keamanan.
"Kami ingin produk yang dijual di supermarket aman untuk dikonsumsi," tegas Aquerina.
Menurut Aquerina, pihak penjual mengeklaim tidak mengetahui soal izin jual produk tersebut.
“Dan ini menjadi tugas kami untuk membina pihak penjualnya dan melakukan pengawasan di setiap tempat,” ujar Aquerina.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Investasi Kota Palembang Letizia mengimbau kepada seluruh pedagang untuk jujur dalam berdagang.
Masyarakat Palembang juga diajak untuk lebih cerdas dalam berbelanja serta tidak terkecoh dengan harganya yang murah.
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri