Sidak di Tiga Titik, Kemenhub Temukan 37 Bus Pariwisata tak Laik Jalan

Sidak di Tiga Titik, Kemenhub Temukan 37 Bus Pariwisata tak Laik Jalan
Arsip - Petugas Kemenhub melakukan pemeriksaan dokumen bus pariwisata untuk memastikan kendaraan laik jalan atau tidak. ANTARA/HO-Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub.

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan.

Temuan itu terjadi saat Ditjen Hubdat Kemenhub melakukan inspeksi dadakan (sidak) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin mengatakan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian.

"Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP, namun, sudah tidak berlaku, serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," kata Risyapudin Nursin dalam keterangan di Jakarta, Senin (10/6).

Sidak angkutan pariwisata dilakukan di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi.

Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus. Dari total 160 unit bus yang diperiksa, 123 laik jalan. Sementara, 27 bus tak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.

Risyapudin mengatakan bahwa beberapa bus di lapangan terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tak dapat menunjukkan surat-surat resmi.

"Terlebih lagi masih ada PO bus yang memalsukan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) dan Kartu Pengawasan (KP). Kami data ada tiga bus yang melakukan hal tersebut dan sudah dilakukan penegakan hukum," jelasnya.

Kemenhub menemukan 37 bus tak lain jalan, saat melakukan sidak di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News