Sidak ke Bea Cukai Tanjung Priok, DPR Mendukung Kemudahan Izin Masuk Produk Alkes

Sidak ke Bea Cukai Tanjung Priok, DPR Mendukung Kemudahan Izin Masuk Produk Alkes
Satgas Lawan Covid-19 DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/8). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Lawan Covid-19 DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (3/8).

Dalam kesempatan itu, Satgas Lawan Covid-19 DPR RI mendukung kemudahan birokrasi izin masuk untuk alat kesehatan (Alkes) ke Indonesia.

Menurut Dasco, pada saat pandemi ini birokrasi untuk alkes harus dapat dipangkas karena masyarakat dan tenaga kesehatan membutuhkannya secara cepat.

“Kami berupaya melakukan integrasi dan sinkronisasi mengenai barang-barang yang masuk. Sehingga kami apresiasi kepada pihak bea cukai yang telah memberikan kemudahan-kemudahan peraturan untuk memasukkan barang kebutuhan untuk Covid seperti alat kesehatan, obat-obatan, dan tabung gas,” kata Dasco.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan aturan yang dimiliki bea cukai saat ini telah mempermudah seluruh pihak yang ingin berpartisipasi melawan Covid-19.  Hal itu penting agar barang-barang yang diperuntukkan untuk kesehatan bisa masuk dengan mudah dan dalam tempo cepat.

“Kami harapkan hal ini terus berlangsung kepada bea cukai yang ada di garis depan. Kami berikan apresiasi juga kepada para petugas yang tidak kenal lelah, bahkan kami lihat loketnya buka 24 jam setiap hari non stop. Kami harapkan pelayanan agar terus bertambah baik," ujar Dasco.(jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Satgas Lawan Covid-19 DPR RI dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung kemudahan birokrasi izin masuk untuk alat kesehatan (Alkes) ke Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News