Sidak ke Rutan Klas I Cipinang, Berikut Temuan Ombudsman RI
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI perwakilan kantor Jakarta Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I, Cipinang, Jakarta Timur pada Selasa (9/5).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan menjelaskan kegiatan tersebut untuk memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rutan telah sesuai dengan ketentuan.
"Ingin memastikan bahwa apakah prosedur pelayanan yang diberikan rutan klas I Cipinang sesuai dengan standar pelayanan dan SOP yang ada pada Kemkumham itu sendiri," kata Dedy seusai melakukan sidaknya itudi Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur (9/5).
Dedy menjelaskan peninjauan terhadap pelayanan kunjungan itu mulai dari proses pendaftaran kunjungan yang telah berbasis online dengan menggunakan aplikasi SENYAMAN, pemeriksaan barang dan badan pengunjung di P2U, mekanisme penitipan barang kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hingga ruang kunjungan bagi WBP dan pengunjung.
"Ini untuk memastikan seluruh hak-hak warga binaan itu sudah sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan yang baru Nomor 22 Tahun 2022," lanjutnya.
Dia menjelaskan pihaknya juga sudah berbincang dengan beberapa pengunjung dan warga binaan pemasyarakat mengaku tidak ada kendala yang berarti.
"Harapan kami pelayanan ini terus ditingkatkan agar warga binaan pemasyarakatan dan pengunjung benar mendapatkan apa yang sesuai hak kewajiban," jelasnya.
Dedy menyebutkan secara keseluruhan pelayanan di Rutan Cipinang sudah sesuai standar, tetapi masih ada beberapa temuan kecil.
Berikut temuan Ombudsman RI seusai melakukan sidak di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK