Sidak Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 42 Calon PMI Ilegal
Kamis, 24 Oktober 2019 – 19:23 WIB

SIDAK: 42 calon PMI ilegal batal diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri. Foto: Kemnaker
Sementara itu, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Eva Trisiana menyatakan, Kemnaker memiliki kerja sama Sistem Penempatan Satu Kanal (one channel system) PMI antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, yang merupakan pola baru penempatan pekerja migran melalui satu sistem di bawah kontrol langsung pemerintah.
Kemnaker mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah. "Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," pungkasnya. (jpnn)
Kemnaker mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu untuk bekerja keluar negeri dengan mudah. "Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kabupaten/Kota setempat," pungkasnya. (jpnn)
42 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal gagal diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menaker Yassierli Berpesan Begini
- Wamenaker Noel Pastikan Kemnaker Berada di Garis Terdepan Perjuangkan Hak Buruh Sritex
- Tanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli Ingatkan Tetap Kembali ke Indonesia
- Viral Tagar #KaburAjaDulu, Menaker Yassierli: Memang Ada Kesempatan Kerja di Luar Negeri