Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas
Senin, 09 April 2012 – 06:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memperbaiki nota kesepahaman pemberantasan narkoba di penjara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu yang ditambahkan dalam aturan tersebut adalah kewajiban BNN untuk melibatkan Dirjen Lembaga Pemasyarakatan (Dirjen Pas) dalam setiap inspeksi mendadak di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan. Tindakan Denny yang tidak berkoordinasi dan seenaknya sendiri selama ini telah dikeluhkan petinggi Dirjen Pas. Puncaknya, Denny dituding menampar seorang sipir Lapas Pekanbaru karena terlalu lama membuka gerbang lapas. "Kami (pegawai Ditjen Pas) banyak dituding melindungi narkoba di penjara. Padahal kami selalu berupaya memberantas peredaran narkoba dengan segala keterbatasan," imbuhnya.
"Pelibatan Dirjen Pas dalam sidak menjadi salah satu yang terpenting dalam MoU yang baru," kata seorang pejabat Kemenkum HAM yang menolak dibeberkan identitasnya, Minggu (8/4).
Kerusuhan di Lapas Kerobokan ketika tengah dilakukan penggeledahan oleh BNN serta perlawanan yang dilakukan pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Wamenkum HAM Denny Indrayana diakuinya menjadi alasan untuk menambahkan ketentuan tersebut. Selama ini, dirjen tidak pernah dilibatkan bila BNN melakukan inspeksi mendadak maupun penggeledahan ke Rutan atau Lapas.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memperbaiki nota kesepahaman pemberantasan narkoba di penjara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada