Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas
Senin, 09 April 2012 – 06:16 WIB

Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas
Pegawai lapas, kata dia, tidak menentang tindakan Denny maupun BNN untuk sewaktu-waktu melakukan sidak. Namun, sidak harus dikoordinasikan dengan pihak Ditjen Pas untuk mengantisipasi narapidana tidak mengamuk ketika dilakukan penggeledahan. "Jangan sampai kami diterjunkan kalau sudah terjadi kerusuhan," imbuhnya.
Dalam Peraturan Bersama Menkumham dan BNN nomor: M.HH-09.HM.03.02 tahun 2011. Nomor: 12/PER-BNN/XII/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Dalam Lapas dan Rutan, Dirjen Pas adalah wakil Kepala Pelaksana Operasi. Namun, dalam praktiknya, dirjen tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan operasi dengan alasan khawatir bocor.
Secara terpisah, Juru Bicara Dirjen Pas Kemenkum HAM Akbar Hadi menolak memberi keterangan tentang poin-poin penyempurnaan nota kesepahaman dengan BNN. "Mengenai apa yang akan diperbaharui, nanti saja akan diterangkan kalau sudah ada kesepakatan. Sekarang masih dalam proses penyusunan," kata Akbar.
Namun dia tidak memungkiri bahwa sebenarnya Dirjen Pas memiliki peran penting setiap operasi. "Benar sekali, dalam Peraturan Bersama Menkum HAM dan BNN, Dirjen Pas berkedudukan Wakil Kepala Pelaksana Operasi," imbunnya.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memperbaiki nota kesepahaman pemberantasan narkoba di penjara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump