Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas
Senin, 09 April 2012 – 06:16 WIB

Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan perubahan ketentuan tersebut. BNN akan tetap memburu jaringan narkoba di penjara meski MoU belum diaktifkan kembali. "Kami bekerja berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bukan nota kesepahaman," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
Meski MoU belum diaktifkan, namun BNN mendapatkan informasi akurat tentang adanya peredaran narkotika di penjara, Sumirat memastikan BNN akan langsung bergerak. "Kita tetap akan koordinasi dengan Kemenkum HAM karena lebih efektif. Jika berjuang sendiri, bakal kesulitan," terangnya.
BNN telah menugaskan tim untuk membahas penyusunan nota kesepahaman yang baru bersama tim dari Kemenkum HAM. "Tapi, saya belum tahu kapan tim ini akan bekerja. Yang jelas, tim-nya sudah ada dan siap bekerja," kata dia.
Sumirat juga membantah konflik internal antara Wamenkum HAM Denny Indrayana dan Ditjen Lapas mempengaruhi kinerja BNN. Meski demikian, BNN berharap tudingan penamparan petugas Lapas Pekanbaru segera berakhir. (kuh/noe)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memperbaiki nota kesepahaman pemberantasan narkoba di penjara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump