Sidak Lapas Wajib Libatkan Dirjen Pas
Senin, 09 April 2012 – 06:16 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku tidak terpengaruh dengan perubahan ketentuan tersebut. BNN akan tetap memburu jaringan narkoba di penjara meski MoU belum diaktifkan kembali. "Kami bekerja berdasarkan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bukan nota kesepahaman," kata Kepala Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto.
Meski MoU belum diaktifkan, namun BNN mendapatkan informasi akurat tentang adanya peredaran narkotika di penjara, Sumirat memastikan BNN akan langsung bergerak. "Kita tetap akan koordinasi dengan Kemenkum HAM karena lebih efektif. Jika berjuang sendiri, bakal kesulitan," terangnya.
BNN telah menugaskan tim untuk membahas penyusunan nota kesepahaman yang baru bersama tim dari Kemenkum HAM. "Tapi, saya belum tahu kapan tim ini akan bekerja. Yang jelas, tim-nya sudah ada dan siap bekerja," kata dia.
Sumirat juga membantah konflik internal antara Wamenkum HAM Denny Indrayana dan Ditjen Lapas mempengaruhi kinerja BNN. Meski demikian, BNN berharap tudingan penamparan petugas Lapas Pekanbaru segera berakhir. (kuh/noe)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM kini tengah memperbaiki nota kesepahaman pemberantasan narkoba di penjara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus