Sidak Penampungan TKI, Menaker Dapati Kondisi Memprihatinkan
jpnn.com - JAKARTA - Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Asem Baris Raya, Jalan F Gang Z Nomor 24 Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11), membuahkan hasil.
Saat tiba di dalam rumah, Hanif yang didampingi Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta), Reyna Usman dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnaker, Muchtar Lutfhie ini menemukan 43 calon TKI berkumpul di ruang tamu dengan kondisi cukup memprihatinkan.
Sehari-hari, puluhan calon TKI ilegal tersebut melakukan aktivitas belajar, makan, dan tidur di ruangan berukuran 4x3 meter. Di lokasi penampungan itu hanya tersedia kasur busa tipis, sehingga mereka terpaksa tinggal berdempet-dempetan. Bahkan, penampungan itu hanya menyediakan satu kamar mandi untuk dipakai beramai-ramai.
“Ini tidak benar ini. Tidak sesuai dengan standar aturan," kata Hanif.
Tempat penampungan itu jauh dari standar yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan Permenakertrans 07 Tahun 2005 tentang Standaridsasi Penampungan TKI.
Menurut pengakuan para TKI, mereka rencananya akan disalurkan ke Malaysia dan Singapura. Sebagian besar dari mereka berasal dari wilayah Cirebon, Jawa Barat. Mereka sudah berada di tempat penampungan itu selama satu sampai tiga bulan.
Dalam aksinya, Menaker Hanif melanjutkan sidak ke penampungan TKI ilegal lain yang berjarak sekitar 7 rumah dari lokasi pertama. Di lokasi penampungan ini pun, Hanif menemukan situasi yang nyaris serupa.
Di hadapan sekitar 50 calon TKI yang berada di lantai 2 rumah ini, Hanif menyampaikan kesimpulan hasil sidak, bahwa penampungan TKI tersebut ilegal, melanggar peraturan dan tidak layak, bahkan perusahaannya terancam akan segera ditutup.
JAKARTA - Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan Tenaga Kerja
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP