Sidak Perusahaan di Bekasi dan Jakarta, Kemnaker Pastikan THR Dibayarkan ke Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4).
Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.
"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang.
Dirjen Haiyani mengungkapkan dari hasil sidak tersebut, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal sepuluh (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," beber Dirjen Haiyani.
Dia menyebutkan hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya.
Sebab, berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April.
Karena itu, dia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.
Kemnaker melaksanakan sidak ke sejumlah perusahaan di Bekasi dan Jakarta untuk memastikan THR sudah dibayarkan ke pekerja
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten