Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap

Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
Sidang pembacaan tuntutan kasua dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi di Pemgadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas untuk terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

"Sidang ditunda Selasa depan, 22 Mei 2025," kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Surabaya. Erintuah bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang vonis Ronald Tannur, sementara Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.

Hakim Teguh mengingatkan agar tidak ada lagi penundaan karena alasan ketidaksiapan baik dari pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan bahwa 15 April merupakan batas akhir perpanjangan masa penahanan, sehingga proses persidangan hanya memiliki waktu satu bulan ke depan.

Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa, 29 April 2025. Selanjutnya, JPU akan menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pleidoi pada Jumat, 2 Mei 2025. Tanggapan dari pihak terdakwa terhadap replik atau duplik dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2025.

Putusan sidang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025. Hakim menegaskan bahwa pembacaan putusan tetap akan berlangsung sesuai jadwal tanpa penundaan.

Ketiga hakim nonaktif tersebut didakwa menerima suap dalam bentuk hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar, terdiri atas Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar berdasarkan kurs Rp11.900. Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News