Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas untuk terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Sidang ditunda Selasa depan, 22 Mei 2025," kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4).
Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Surabaya. Erintuah bertindak sebagai hakim ketua dalam sidang vonis Ronald Tannur, sementara Mangapul dan Heru sebagai hakim anggota.
Hakim Teguh mengingatkan agar tidak ada lagi penundaan karena alasan ketidaksiapan baik dari pihak JPU maupun penasihat hukum terdakwa. Ia menegaskan bahwa 15 April merupakan batas akhir perpanjangan masa penahanan, sehingga proses persidangan hanya memiliki waktu satu bulan ke depan.
Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa dan penasihat hukum diberi kesempatan untuk menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Selasa, 29 April 2025. Selanjutnya, JPU akan menyampaikan replik atau tanggapan terhadap pleidoi pada Jumat, 2 Mei 2025. Tanggapan dari pihak terdakwa terhadap replik atau duplik dijadwalkan pada Senin, 5 Mei 2025.
Putusan sidang dijadwalkan dibacakan pada Kamis, 8 Mei 2025. Hakim menegaskan bahwa pembacaan putusan tetap akan berlangsung sesuai jadwal tanpa penundaan.
Ketiga hakim nonaktif tersebut didakwa menerima suap dalam bentuk hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar, terdiri atas Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar berdasarkan kurs Rp11.900. Selain suap, mereka juga diduga menerima gratifikasi dalam berbagai mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Hardjuno Wiwoho: Terima Suap Korporasi, Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal