Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
Selasa, 15 April 2025 – 17:28 WIB

Sidang pembacaan tuntutan kasua dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi di Pemgadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Tindakan para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (antara/jpnn)
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan
- Dikaitkan dengan Kasus Suap Hakim Perkara Korupsi CPO, Zarof Ricar: Jahat Banget