Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
Oleh: Andre F. Setyadi

“Mereka datang sejumlah 40 orang dan diberi izin tinggal oleh Sultan Jambi. Kemudian mereka membuat perkampungan yang bernama Kampung Balai Panjang dan kemudian nama kampung tersebut berubah menjadi Tanah Periuk,” urainya.
Syahdan, itulah sekelebat persinggungan Rumah Tuo Balai Panjang dengan Rumah Panjang. Penelitian lebih lanjut tentang ini memang diperlukan, tapi keterangan tersebut dapat menjadi rujukan betapa Rumah Tuo Balai Panjang memang bersejarah
Penegakkan Sidang Adat
Hal itu seyogyanya turut diperkuat dengan fungsi dari Rumah Tuo, yang pada dasarnya juga menjadi tempat berlangsungnya sidang adat. Jafar membenarkan hal itu. Menurutnya, salah satu fungsi Rumah Tuo Balai Panjang memang digunakan untuk sidang adat atau musyawarah.
Keterangan tersebut menegaskan bahwa bangunan yang akrab disebut Rumah Perahu oleh masyarakat ini, memang dipergunakan untuk menegakan aturan, norma adat, dan hukum adat.
Menurut Jafar, bila sidang adat berlangsung, maka yang terlibat tidak hanya pemangku adat, tetapi juga tokoh masyarakat.
“Seperti ninik mamak, tuo tengganai, alim ulama, cerdik pandai, hulubalang, dan pemuda,” ucapnya.
Sidang adat, lanjut Jafar, dilakukan apabila ada individu atau kelompok yang melanggar aturan, norma, atau hukum adat. Adapun tujuannya, disesuaikan dengan permasalahan yang berlangsung.
Sidang adat di Rumah Tuo terikat dengan aturan adat. Menurutnya, aturan yang diberlakukan di Rumah Tuo disesuaikan dengan tata ruang bangunan
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas