Sidang Ahok di MK Selesai...
jpnn.com - JAKARTA - Masa sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai.
Sidang yang digelar hari ini, Rabu (19/10) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pihak terkait merupakan persidangan terakhir.
Kini, hanya menunggu penyerahan kesimpulan dan bukti-bukti tambahan baik dari pemohon, pemerintah, maupun pihak terkait.
"Pemohon 54, 55, 60, pemerintah dan pihak terkait bisa menyerahkan seluruh kesimpulan paling lambat Kamis 27 Oktober pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Ketua Arief Hidayat menutup sidang di Gedung MK.
Dengan begitu, keputusan MK terkait permohonan pria yang karib disapa Ahok itu akan diketahui minggu depan.
Seperti diketahui, eks Bupati Belitung Timur itu sebelumnya telah mengajukan judisial review terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengharuskan kepala daerah petahana untuk cuti kampanye.
Ahok berpendapat seorang kepala daerah tidak mestinya disandera dengan peraturan. Karenanya, ia berharap agar MK bisa mengabulkan gugatannya, sehingga aturan itu bisa berlaku opsional.(uya/jpg/chi/jpnn)
JAKARTA - Masa sidang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai. Sidang yang digelar hari ini, Rabu (19/10)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri