Sidang Ahok Dilanjutkan, Gemuruh Takbir Menggema
jpnn.com - JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12) memutuskan sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, dilanjutkan.
Atas putusan tersebut, organisasi kemasyarakat (ormas) Islam yang berada di depan gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersorak gembira.
Putusan itu membuat massa aksi yang berkumpul di depan PN Jakarta Pusat meneriakkan takbir. Mereka tampak puas dengan putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Takbir. Takbir. Takbir. Alhamdulillah majelis hakim menolak eksepsi gubernur," kata Dewan Syuro DPP Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin saat berorasi di PN Jakarta Pusat.
Meski keputusan berlanjut, Habib Novel mengaku belum puas dengan proses penegakan hukum terhadap Ahok.
Sebab, hingga saat ini, mantan Bupati Belitung Timur itu, belum dipenjara.
"Ada yang belum terpenuhi, karena Ahok belum dipenjara. Tapi, takbir, luar biasa majelis menolak eksepsi Ahok. Kami dukung majelis hakim," teriak Habib Novel.
JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12) memutuskan sidang perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE
- Tuna Santri
- Buntut Kasus Wanda Hara, Nagita Slavina Diperiksa Polisi Hari Ini
- Pekan Depan, Polisi Panggil Wanda Hara Terkait Dugaan Penistaan Agama