Sidang Ahok Tidak Live, Terbuka tapi Ketat

Sidang Ahok Tidak Live, Terbuka tapi Ketat
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak mengizinkan sidang perkara dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di gedung Kementerian Pertanian, disiarkan langsung oleh stasiun televisi.

Namun, sidang tetap terbuka dan dibuka untuk umum.

Ahok memasuki ruang persidangan sekitar pukul 9.18. Mengenakan batik cokelat lengan panjang, Ahok langsung duduk di kursi terdakwa. Sedangkan lima majelis hakim yang dipimpin ketua Dwiarso Budi Santiarto sudah duduk di kursi masing-masing. Tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum sudah siap di ruang persidangan.

Warga yang masuk ke dalam ruang sidang yang berkapasitas 100 orang juga diperiksa ketat. Sedangkan massa yang pro dan kontra Ahok tetap berorasi di depan gedung.

Sidang kali ini menghadirkan enam saksi yakni Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Burhanudin, Muchsin, Syamsu Hilal dan Nandi Naksabandi. Keenam saksi ini melaporkan Ahok atas dugaan penodaan agama Islam ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Calon gubernur petahana itu diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.


JPNN.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak mengizinkan sidang perkara dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Gubernur nonaktif


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News