Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Minggu, 13 Mei 2012 – 13:45 WIB

Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang Naser meminta Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) mempermudah dan mempersingkat waktu untuk persidangan.
“Sebab sudah ada aturan dari pemerintah, untuk akte kelahiran di atas satu tahun itu biayanya ringan sekitar Rp30 ribu,” ujar Dadang kepada Bandung Ekspres (Grup JPNN).
Baca Juga:
Dadang menjelaskan kepengurusan akte kelahiran tersebut tidak perlu lagi di PNBB. “Yang memohon akte di atas satu tahun sidangnya tidak usah ke PNBB tapi di tempat asal. Seperti Cicalengka di sana saja. Supaya dekat dan tidak perlu membuang waktu dengan jauh jauh ke pengadilan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Dadang, sidang juga bisa dilakukan tanpa dihadiri yang bersangkutan (pemohon) dan diwakilkan, sehingga memungkinkan untuk cepat dalam penyelesaiannya. Seperti halnya penilangan yang dilakukan oleh polisi kepada para pengendara yang menyalahi aturan. “Mungkin dikenakan sanksi administratifnya. Jangan berbelit belit dalam pelayanan ini, jadi harus inovatif dan harus dilakukan di lapangan,” ujar Dadang.
BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang
BERITA TERKAIT
- Anggaran THR PNS & PPPK Rp 35 Miliar Sudah Disiapkan, Pencairan Tunggu Juknis Pusat
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Raimel Jesaja Pernah Selamatkan Uang Negara Rp 45 Miliar di Sultra
- Kondisi Bangunan SDN 200 Palembang Memprihatinkan, Lihat!
- Polresta Bandung Periksa Persiapan Angkutan Mudik, Dari Urine Sopir Hingga Telolet