Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Minggu, 13 Mei 2012 – 13:45 WIB
![Sidang Akte Kelahiran Dipermudah](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang Naser meminta Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) mempermudah dan mempersingkat waktu untuk persidangan.
“Sebab sudah ada aturan dari pemerintah, untuk akte kelahiran di atas satu tahun itu biayanya ringan sekitar Rp30 ribu,” ujar Dadang kepada Bandung Ekspres (Grup JPNN).
Baca Juga:
Dadang menjelaskan kepengurusan akte kelahiran tersebut tidak perlu lagi di PNBB. “Yang memohon akte di atas satu tahun sidangnya tidak usah ke PNBB tapi di tempat asal. Seperti Cicalengka di sana saja. Supaya dekat dan tidak perlu membuang waktu dengan jauh jauh ke pengadilan,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Dadang, sidang juga bisa dilakukan tanpa dihadiri yang bersangkutan (pemohon) dan diwakilkan, sehingga memungkinkan untuk cepat dalam penyelesaiannya. Seperti halnya penilangan yang dilakukan oleh polisi kepada para pengendara yang menyalahi aturan. “Mungkin dikenakan sanksi administratifnya. Jangan berbelit belit dalam pelayanan ini, jadi harus inovatif dan harus dilakukan di lapangan,” ujar Dadang.
BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa Sopir Truk Kecelakaan Maut di GT Ciawi
- 10 Kecamatan di Maros Dikepung Banjir, Ternyata Ini Penyebabnya
- 100 Km Jalan Provinsi di Jateng Rusak Parah Gegara Banjir
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Sudah Diumumkan, Sebegini Jumlah Pelamar Lulus
- Sempat Hilang Kontak, 3 Nelayan Kota Tual Ditemukan Tim SAR Gabungan
- Tertimpa Pohon Tumbang, Seorang Anggota Polres Lombok Timur Dilarikan ke RS