Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Minggu, 13 Mei 2012 – 13:45 WIB
Dadang menegaskan sudah saatnya pihak pengadilan harus siap melakukan sidang di lapangan. Sebab jika sudah lengkap persyaratan yang diajukan oleh pemohon tinggal langsung putusan saat itu juga. “Dengan begitu warga jelas diringankan. Sebab ini bukan sidang pidana atau perdata, asal datanya terpenuhi selesai,” tegasnya.
Dadang juga mengakui memang ada oknum yang memanfaatkan situasi tersebut dengan meminta bayaran hingga jutaan rupiah sehingga mahal. Kemudian, lanjut dia, tidak perlu adanya kesepakatan dengan pihak pengadilan. “Saya kira dari pemkab tidak perlu ada kesepakatan segala macam jadi praktis saja di lapangan. Sebab di tingkat kecamatan juga bisa yang merupakan tangan panjang dari pemerintahan,” katanya.
Selain itu, Dadang juga tidak memungkiri bahwa pengadilan memiliki keterbatasan. Tapi, sebagai pelayan harus melakukan yang terbaik bagi masyarakat. “Ini awalnya kan akta yang lebih satu tahun harus ke pengadilan. Kemudian di pengadilan ada masalah karena biayanya mahal,” jelasnya.
Terpisah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) menggelar sidang akte kelahiran yang terlambat diurus lebih dari satu tahun, dengan melakukan pelayanan langsung persidangan penetapan kelahiran di Kantor Disdukcasip Kabupaten Bandung.
BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan