Sidang Akte Kelahiran Dipermudah

Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar mengatakan kedua belah pihak akan langsung melakukan pelayanan persidangan penetapan kelahiran, sehingga tidak perlu harus ke pengadilan untuk mengikuti sidang penetapan. "Setelah penetapan keluar, petugas Disdukcapil langsung mengeluarkan salinan akte kelahiran. Jadi cukup hanya di satu tempat atau satu pintu, demi kemudahan pelayanan masyarakat,” terang Cecep.

Petugas PNBB di antaranya hakim dan panitera yang berjumlah enam orang dari akan hadir tepat jam 9.00 WIB di Kantor Disdukcasip sampai pukul 10.30 WIB. Dalam jam buka tersebut, kata Cecep, diharapkan dapat menyelesaikan 30 berkas pengusul penetapan pengadilan untuk permohonan akte kelahiran.

"Semua ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, tentunya harapan lain sidang penetapan pengadilan ini harus lebih dekat dengan masyarakat. Artinya sidang bisa keliling di tiap kecamatan, sehingga perlu dibuatnya kesepakatan atau kerja sama yang matang antara pemkab dengan PNBB tentang sidang penetapan akte kelahiran secara keliling di tiap kecamatan," ungkap Cecep.

Ia juga mengimbau masyarakat agar anaknya yang baru lahir segera didaftarkan untuk mengambil akte kelahiran di Disdukcapil, sebab bila melewati satu tahun pengambilan akte kelahiran akan melalui pengadilan negeri dan dikenakan biaya persidangan. “Jika anak itu sudah berumur satu tahun dan belum memiliki akte kelahiran, maka ia akan dikenakan biaya persidangan melalui pengadilan negeri," katanya.

BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News