Sidang Akte Kelahiran Dipermudah

Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Seperti diketahui, pembuatan akte kelahiran anak satu tahun ke atas dikenakan biaya dan prosesnya melalui persidangan, sesuai pasal 32 ayat (2) UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.(why/adi)

BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News