Sidang Akte Kelahiran Dipermudah
Minggu, 13 Mei 2012 – 13:45 WIB
Seperti diketahui, pembuatan akte kelahiran anak satu tahun ke atas dikenakan biaya dan prosesnya melalui persidangan, sesuai pasal 32 ayat (2) UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.(why/adi)
BANDUNG- Menyikapi keluhan masyarakat terkait lamanya masa sidang pengurusan akte kelahiran bagi anak usia satu tahun lebih, Bupati Bandung Dadang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan