Sidang Ariel akan Dijaga 600 Polisi
Sabtu, 20 November 2010 – 05:22 WIB
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Bandung, Rusmanto mengatakan, sesuai hasil BAP kepolisian, dua saksi selebritis itu dijadikan saksi karena diduga terlibat dalam kasus video porno tersebut. "Terdakwa Ariel, dalam BAP tidak mengaku telah beradegan seperti yang dituduhkan. Itu hak terdakwa. Namun kejaksaan juga memiliki saksi yang sudah mengakui perbuatannya dengan terdakwa," ujarnya kepada wartawan, di Kejari Bandung.
Baca Juga:
Rusmanto mengaku, pihaknya sendiri akan menyiapkan 10 orang JPU, antara lain lima orang dari Kejagung, satu dari Kejati Jabar, serta empat orang dari Kejari Bandung. Akan tetapi ia tidak menyebutkan alasannya. "Itu sudah merupakan wewenang dari atasan," katanya. (dhi)
BANDUNG - Sidang perdana tersangka kasus video mesum, Nazriel Ilham alias Ariel, pada 22 Nopember nanti, akan dijaga 600 personil polisi Polrestabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional