Sidang Asabri: Saksi Sebut Heru Hidayat Pemilik Millennium Capital Management
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan korupsi di PT Asabari dengan terdakwa Sonny Wijaya, Jimmy Sutopo dan Heri Setianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/10).
Persidangan kali ini menghadirkan 13 orang saksi, salah satu diantaranya Betty Halim mantan Komisaris PT Sinergi Millenium Sekuritas atau Millenium Danatama Sekuritas (MDS).
"MDS bergerak di bidang perantara (broker) pedagang efek. Sedangkan Asabri merupakan klien Millennium Danatama Securitas sejak pertengahan 2013, termasuk juga perusahaan - perusahaan Reksadana. Basically, MDS hanya mentransaksikan saham klien ke klien. Jadi klien yang menginstruksikan beli atau jual,” ujar Betty saat menyampaikan kesaksiannya, di depan majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjelaskan saat bertransaksi dengan Millennium Capital Management (MCM) yang merupakan pengelola Reksadana Asabri yang juga sebagai klien MIllenium Danatama Securitas (MDS), siapa penentu pembelian saham tersebut, secara tegas Betty menjawab Heru Hidayat.
“Apakah Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto atau Moudy," tanya JPU lagi.
Kemudian Betty menjawab, sepengetahuannya pemilik PT Millenium Capital Manajemen ( MCM ) adalah Heru Hidayat.
Hal tersebut dia ketahui berdasarkan informasi lisan dari mantan adik iparnya, Liem Anggie, bahwa Heru Hidayat telah membeli keseluruhan perusahaan itu sekitar tahun 2010 silam.
“Dalam kesaksian Anggie terdahulu juga dikatakan MCM sudah dijual, namun dibantah oleh Heru," kata Ketua Majelis Hakim menambahkan keterangan Betty.
Sidang lanjutan dugaan korupsi di PT Asabari dengan terdakwa Sonny Wijaya, Jimmy Sutopo dan Heri Setianto
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam