Sidang Azzirwan, Terkait Nasib 4 Dewan
jpnn.com -
Menurut Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, Selasa (8/7), dari kedua persidangan tersebut diharapkan akan diketahui sejauhmana keterlibatan Wakil ketua Komisi IV --pada tahun 2007-- Hilman Indra, anggota Komisi IV dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sujud Sirodjudin, Azwas Ches Putra (Golkar), dan Syafri Hutahuruk (Golkar).
Jika dari kedua persidangan itu, lanjut Chandra, ditemukan bukti baru maka KPK akan mengembangkan kembali kasus korupsi pelepasan hutan lindung seluas 7.300 hektare itu.
Diakuinya, keempat anggota DPR tersebut sudah diperiksa KPK, tapi dengan adanya hak terdakwa untuk menghadirkan saksi di persidangan, bukti dan fakta baru diharapkan akan muncul. "Bukti punya kita kan harus diuji di persidangan. Tapi apa hasil pemeriksaan kita dulu, saya nggak bisa sebutkan," kata Chandra, saat dihubungi wartawan di gedung KPK, Jl Rasuna Said. Ditegaskan pula, hal serupa bakal diperlakukan terhadap Menteri Kehutanan MS Kaban.
Dalam sadapan percakapan Azirwan dan Al Amin yang didengarkan pada persidangan Senin (7/7), terungkap ada alokasi dana Rp 1 miliar bagi Menhut agar rekomendasi alih fungsi cepat terbit. Terungkap pula dana Rp 2,1 miliar akan dibagi-bagikan pada anggota DPR Komisi IV. Pada tahap awal pertemuan, Hilman Indra sering berkomunikasi dengan Azirwan. Sejak pertengahan 2007, keduanya bahkan kerap bertemu di Jakarta bersama 3 anggoa DPR lain. Sampai akhirnya Al Amin dan Azirwan ditangkap KPK di Hotel Ritz Charlton, Jakarta pada 9 April 2008 dini hari. (pra)
JAKARTA- Terlibat tidaknya empat anggota DPR RI dalam kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sangat ditentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Makan Bergizi Gratis dapat Sambutan Hangat dari Warganet Global
- Putri Zulkifli Hasan Ditunjuk Jadi Bendahara Umum Dekopin
- Kejari Bandung Dianggap Lalai Menangkap Terpidana Penipuan, Massa Demo Kejagung