Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan

Meskipun begitu, kata dia, ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk maksimal memproses perkara paling lama selama enam bulan.
Untuk perkara menyita perhatian publik dan merugikan kerugian negara hingga mencapai puluhan bahkan ratusan miliar, maka pihak pengadilan harus menseriusi persidangan tersebut.
"Tidak ada batas waktu menurut undang-undang, tetapi jika terdakwa ditahan, maka biasanya sebelum (masa,-red) tahanannya habis harus sudah ada putusan. Tetapi, jika tidak ditahan tidak ada batas waktunya," kata dia.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Edward Soeryadjaya, mengaku pada tahapan banding tidak ada jadwal persidangan. Hanya majelis hakim mempelajari berkas perkara.
"Banding tidak ada sidang. Majelis hakim hanya mempelajari berkas perkara," tandas Yusril.(chi/jpnn)
Pada Kamis lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kendaraan Mogok Gegara Isi Pertalite Campur Air di Klaten, Korban Sebut Belum Ada Ganti Rugi
- Soal Dugaan Pertalite Bercampur Air di Klaten, SPBU Trucuk Siap Bertanggung Jawab
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Pertamina Energy Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas
- Jelang Arus Balik di Maluku, Pertamina Cek Ketersediaan dan Kualitas BBM di Ambon