Sidang Banding Edward Soeryadjaya Diminta Berjalan Transparan
Meskipun begitu, kata dia, ada surat edaran dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk maksimal memproses perkara paling lama selama enam bulan.
Untuk perkara menyita perhatian publik dan merugikan kerugian negara hingga mencapai puluhan bahkan ratusan miliar, maka pihak pengadilan harus menseriusi persidangan tersebut.
"Tidak ada batas waktu menurut undang-undang, tetapi jika terdakwa ditahan, maka biasanya sebelum (masa,-red) tahanannya habis harus sudah ada putusan. Tetapi, jika tidak ditahan tidak ada batas waktunya," kata dia.
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum Edward Soeryadjaya, mengaku pada tahapan banding tidak ada jadwal persidangan. Hanya majelis hakim mempelajari berkas perkara.
"Banding tidak ada sidang. Majelis hakim hanya mempelajari berkas perkara," tandas Yusril.(chi/jpnn)
Pada Kamis lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama 12 tahun 6 bulan penjara kepada pengusaha Edward Soeryadjaya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Budi Santoso Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Menyegel SPBU Nakal di Sleman
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living