Sidang Besok Telisik Aliran Dana e-KTP ke Politisi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (23/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk menelusuri indikasi aliran dana kepada sejumlah anggota DPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim JPU akan menggunakan momentum tersebut untuk menelisik uang terkait proyek e-KTP yang mengalir ke sejumlah partai politik.
"Tentu saja hal itu (dugaan aliran dana ke anggota DPR dan parpol) perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan yang ketiga, yang dilakukan besok," kata Febri di kantornya, Rabu (22/3).
Selain itu, kata Febri, tim JPU akan mencoba mengkonstruksikan proses pemberian uang dimaksud.
Pasalnya, tak semua pemberian diketahui dua terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Irman dan Sugiharto.
"Kita juga perlu memilah lebih lanjut, mana yang berasal dari keterangan saksi, yang disampaikan pada terdakwa tentang bagaimana rencana terkait alokasi untuk pengurusan anggaran. Tapi, ada juga yang sudah mengalir ke sejumlah pihak tertentu," papar Febri.
Febri menambahkan, JPU juga masih mendalami proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, khususnya di Komisi II.
Pengadilan tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (23/3).
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini