Sidang Besok Telisik Aliran Dana e-KTP ke Politisi
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (23/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan tujuh orang saksi untuk menelusuri indikasi aliran dana kepada sejumlah anggota DPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim JPU akan menggunakan momentum tersebut untuk menelisik uang terkait proyek e-KTP yang mengalir ke sejumlah partai politik.
"Tentu saja hal itu (dugaan aliran dana ke anggota DPR dan parpol) perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam proses persidangan yang ketiga, yang dilakukan besok," kata Febri di kantornya, Rabu (22/3).
Selain itu, kata Febri, tim JPU akan mencoba mengkonstruksikan proses pemberian uang dimaksud.
Pasalnya, tak semua pemberian diketahui dua terdakwa dalam kasus tersebut yaitu Irman dan Sugiharto.
"Kita juga perlu memilah lebih lanjut, mana yang berasal dari keterangan saksi, yang disampaikan pada terdakwa tentang bagaimana rencana terkait alokasi untuk pengurusan anggaran. Tapi, ada juga yang sudah mengalir ke sejumlah pihak tertentu," papar Febri.
Febri menambahkan, JPU juga masih mendalami proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, khususnya di Komisi II.
Pengadilan tipikor Jakarta akan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Kamis (23/3).
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK