Sidang Bharada E, Ini Pertanyaan Awal Hakim Buat Kamaruddin Simanjuntak

jpnn.com - Sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Saksi itu, yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Mereka hadir langsung di ruang sidang utama PN Jaksel.
Sidang dimulai dengan membacakan identitas para saksi oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
"Kenal dengan terdakwa?" Hakim Wahyu bertanya kepada saksi Kamaruddin.
"Baru lihat," Kamaruddin menjawab.
Hakim Wahyu juga menanyakan kepada para saksi ihwal hubungan dengan terdakwa.
Sidang Bharada E di PN Jaksel beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto