Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso: Pakar Sebut Pengalihan Saham Ranah Perdata

Sidang Bos Hotel Kuta Paradiso: Pakar Sebut Pengalihan Saham Ranah Perdata
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Jadi pemegang piutang yang baru tidak punya hak atau legal standing atas peristiwa di masa lalu. Yang punya legal standing adalah pemegang piutang saat peristiwa itu terjadi,” katanya.

Seperti terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dikoordinir I Ketut Sujaya, Tomy Winata diketahui membeli dan menerima pengalihan piutang dari PT China Construction Bank Indonesia (CCBI) Tbk pada 12 Februari 2018, dan beberapa waktu berselang, yaitu pada 27 Februari 2018 melalui kuasa hukumnya Desrizal membuat laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Bali terkait dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham dan penggelapan dengan terlapor Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi.

Peristiwa dugaan pemberian keterangan palsu itu sendiri merujuk pada akta pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi pada 12 November 2011 atau berselang hampir tujuh tahun sebelum Tomy Winata menerima pengalihan piutang dari Bank CBBI pada 12 Februari 2018.

Harijanto selaku Direktur PT GWP dituding turut terlibat mempengaruhi dan menyetujui memberikan keterangan palsu dalam akta otentik pengalihan saham yang berstatus digadaikan untuk jaminan utang PT GWP tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, menegaskan pihaknya adalah kreditur tunggal PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dan telah memberikan persetujuan pengalihan saham perseroan yang dimiliki Hartono Karjadi kepada adiknya, Sri Karjadi, pada 12 November 2011.

“Fireworks sebagai kreditur satu-satunya telah memberikan persetujuan dan menerima surat pemberitahuan terkait pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi. Saham itu kan tetap dalam status gadai sebagai jaminan utang PT GWP,” kata Edy Nusantara, Selasa (7/1). (dil/jpnn)

Muzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menegaskan bahwa pengalihan saham suatu perseroan adalah ranah perdata


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News