Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan

Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
Agus handoko (kiri), penggugat dalam perkara buy back guarantee BSD City, bersama pengacaranya, Boy suliman (kanan) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (28/1)

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus gugatan Buy Back Guarantee (BBG) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/1). Agenda sidang kelima ini, mendengarkan jawaban tergugat I dan II, yakni PT Bumi Serpong Damai (BSD) dan Bank Permata.

Kedua pihak itu digugat Agus Handoko, seorang konsumen yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee (BBG).

"Nanti sidang dilanjutkan tanggal 4 Februari, agendanya jawaban dari kita," ujar Kuasa hukum Agus, Boy Sulimas, usai sidang.

Boymembeberkan, perkara ini bermula ketika Agus membeli sebidang tanah di cluster Kireina Park, BSD City seluas 163 meter persegi pada 2017 dengan sistem KPR melalui Bank Permata.

Pembayaran cicilan, lancar, sampai akhirnya bulan Maret-Juli, tersendat. Tapi menurut Boy, Agus tetap bertanggungjawab. Dia berupaya untuk membayar cicilan KPR tersebut.

Komunikasi dijalin dengan Agus mengajukan Surat Permohonan ke Bank Permata bagian Divisi Collection & Recovery yang menangani nasabah pembayaran kredit macet untuk mendapatkan keringanan pembayaran pada 29 Juli 2020.

Agus merespons sepucuk surat yang diterimanya dari Bank Permata pada 17 Juli 2020 untuk melakukan kewajiban pembayaran dan kewajiban atas denda keterlambatan. Dia minta ke bank supaya meminta waktu dan diringankan dalam cicilannya. Tapi ditolak.

"Dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini mestinya bank lebih fleksibel dong, kasih kelonggaran sedikit. Kasih kebijaksanaan. Bagaimanapun klien kami punya itikad baik," imbuhnya.

BSD City dan Bank Permata digugat Agus Handoko, seorang konsumen yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee (BBG)

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News