Sidang Buy Back Guarantee BSD City, Penggugat Minta Haknya Dikembalikan
Kamis, 28 Januari 2021 – 18:32 WIB
Agus juga punya harapan yang sama terhadap proses peradilan ini. "Saya minta hak-hak saya dikembalikan, itu aja," tutur Agus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Corporate Communication dan Public Affair Sinarmas Land Panji Himawan menjelaskan, PT BSD tidak memiliki kuasa untuk mengajak atau berdiskusi terlebih dahulu dengan konsumen sebelum melaksanakan buy back guarantee, sehingga PT BSD baru dapat berkomunikasi dengan konsumen setelah dilakukan buy back guarantee.
Dia juga mengklaim, buy back yang dilakukan dengan Bank Permata itu bertujuan melindungi investasi konsumen sehingga tidak dilelang oleh bank meskipun konsumen gagal bayar. (dil/jpnn)
BSD City dan Bank Permata digugat Agus Handoko, seorang konsumen yang merasa diperlakukan tidak adil lewat mekanisme buy back guarantee (BBG)
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land Sukses Menyelenggarakan DNA Leadership Summit di BSD City
- Bank Permata Rilis Tampilan Baru Mobile Banking, Mudah Digunakan & Banyak Fitur Canggih
- Bank Permata akan Membagikan Dividen Rp 904,5 Miliar
- Senator ART Diancam Pria Mengaku Eks Napiter di PN Palu, Begini Kronologinya
- Gabung Program Inkubasi Sinar Mas, Siklus Tawarkan Solusi Ritel Berkelanjutan di BSD City
- Raffles Hospital Singapore Berpartisipasi Dalam Event Wealth Wisdom Jakarta