Sidang Cerai Aa Gym 19 April
Resmi Tercatat di Pengadilan Agama Bandung
Minggu, 03 April 2011 – 17:15 WIB
BANDUNG - Dai kondang asal Bandung KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, 48, akhirnya resmi mengajukan surat gugatan cerai talak terhadap istri pertamanya Ninih Mutmainah alias Teh Ninih, 43, ke Pengadilan Agama Bandung.
Humas Pengadilan Agama Bandung Acep Saifuddin mengatakan, gugatan cerai talak itu diterima pada 14 Maret 2011 dengan nomor register induk perkara gugatan 845/Pdt-G/2011/PA-Bdg. Sidang perdana sendiri dijadwalkan pada 19 April 2011.
"Aa Gym mengajukan surat gugatan cerai talak terhadap Ninih Mutmainah yang merupakan istri pertamanya. Surat tersebut sudah kami terima dan sidang perdana dijadwalkan pada 19 April mendatang," jelas Acep di ruang serba guna Kantor Pengadilan Agama Bandung, kemarin (2/4).
Gugatan tersebut, menurutnya, dikategorikan ke dalam cerai talak karena pihak suami yang menjadi penggugat. Jika istri yang menggugat, laporan tersebut masuk ke dalam cerai gugat.
BANDUNG - Dai kondang asal Bandung KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, 48, akhirnya resmi mengajukan surat gugatan cerai talak
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!