Sidang Cerai Aa Gym 19 April

Resmi Tercatat di Pengadilan Agama Bandung

Sidang Cerai Aa Gym 19 April
Sidang Cerai Aa Gym 19 April
Dia menjelaskan, sidang akan dipimpin oleh tiga majelis hakim, satu di antaranya adalah Acep sendiri. Dalam daftar gugatannya, Aa Gym meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya, memberi izin untuk menjatuhkan talak satu di depan sidang pengadilan agama, dan menentukan biaya perkara menurut hukum, serta memohon putusan yang seadil-adilnya.

"Saat ini hanya gugatan cerai, belum membahas mengenai harta gono-gini atau hak asuh perwalian anak. Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim akan memeriksa identitas penggugat dan tergugat serta akan mengusahakan rujuk di antara keduanya," jelas dia.

Sidang akan dilangsungkan tertutup sesuai ketentuan UU No 7 Tahun 1985. Dalam UU tersebut penggugat dan tergugat diharapkan bisa menghadiri persidangan, namun diizinkan untuk diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Jika permohonan Aa Gym dikabulkan, pendiri Pondok Pesantren Darut-Tauhid itu harus mengucapkan ikrar talak kepada istri tuanya tersebut. Pihaknya hingga kini belum mengetahui dimana Aa Gym terdaftar menikah dengan Teh Ninih.

BANDUNG - Dai kondang asal Bandung KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, 48, akhirnya resmi mengajukan surat gugatan cerai talak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News