Sidang Cerai Aa Gym 19 April
Resmi Tercatat di Pengadilan Agama Bandung
Minggu, 03 April 2011 – 17:15 WIB
"Kami belum mengecek, di mana surat nikah keduanya terdaftar, karena itu akan kami cek pada persidangan perdana nanti. Namun, alamat tinggal penggugat masih di Bandung, sehingga gugatannya akan ditangani oleh Pengadilan Agama Bandung," tukas dia.
Aa Gym sendiri sudah menunjuk seorang penasihat hukum bernama Jenal yang terdaftar sebagai pengacara di daerah Banjar. Proses persidangan sendiri belum dapat diprediksi berlangsung berapa lama. Hanya, sesuai dengan ketentuan keputusan diterimanya gugatan atau tidak harus ditentukan paling lambat 6 bulan setelah sidang perdana.
Sesuai dengan ketentuan, hak asuh anak Aa Gym dan Teh Ninih yang masih berusia di bawah 12 tahun, akan diserahkan kepada The Ninih dengan keharusan Aa Gym membiayai seluruh kebutuhan si anak. Sementara bagi anak yang berusia di atas 12 tahun, diperbolehkan untuk memilih.
Aa Gym dan Teh Ninih sendiri, sudah membina rumah tangga selama hampir 21 tahun dan telah dikaruniai tujuh anak. Aa Gym dan Teh Ninih sendiri kabarnya memutuskan untuk pisah rumah sejak 2009 atau 3 tahun setelah Aa Gym menikahi istri keduanya Alfarini Eridani (Teh Rini) pada 2006 lalu dan keduanya sudah dikaruniai seorang anak.
BANDUNG - Dai kondang asal Bandung KH Abdullah Gymnastiar atau yang akrab disapa Aa Gym, 48, akhirnya resmi mengajukan surat gugatan cerai talak
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob