Sidang Class Action ke Pemerintah Australia di PN Jakpus Kembali Ditunda


ABC News: Ari Wu
Hakim Ketua Ibnu Widodo mengatakan pihaknya baru pertama kali menemukan pengaturan (kuasa hukum) semacam itu. Biasanya pengacara mendapatkan kuasa untuk menangani keseluruhan kasus.
Dia memerintahkan para pihak kembali ke persidangan pada tanggal 28 November dan harus bersiap memperdebatkan tuduhan penggugat, jika majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan kasus ini.
Para warga Indonesia yang mengugat itu diduga ditahan di Australia antara tahun 2008 dan 2012. Mereka ditahan dalam kasus penyelundupan manusia karena dianggap sudah dewasa berdasarkan hasil X-ray pergelangan tangan yang keakurasiannya telah diragukan.

ABC News
Mereka menuntut Kepolisian Federal Australia, Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan, lembaga penuntut umum (Commonwealth Director of Public Prosecutions) serta Kejaksaan Agung Australia.
Pemerintah Australia berpendapat bahwa, sebagai negara berdaulat, mereka tidaklah tunduk pada yurisdiksi peradilan negara lain dan telah menyerahkan dokumen setebal 18 halaman yang menguraikan alasannya dalam persidangan kasus ini.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia