Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara

jpnn.com, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menerima uang suap sebesar Rp 3,75 miliar.
Duit haram itu berasal dari dua rekanan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang.
Jaksa menyampaikan bahwa Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2019–2024 sekaligus suami dari Mbak Ita, kerap berperan sebagai perantara dalam penerimaan suap tersebut.
"Terdakwa 2 (Alwin Basri, red) bertindak atas sepengetahuan dan bersama-sama dengan terdakwa 1 (Mbak Ita, red) menerima uang dari pihak yang berkepentingan terhadap proyek pengadaan barang dan jasa Pemkot Semarang," ujar jaksa dalam persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).
Dakwaan pertama, jaksa menyebut Mbak Ita dan Alwin menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono sekaligus penerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri dan PT Chimarder777. Proses penyerahan dilakukan dalam beberapa tahap pada akhir 2022 hingga awal 2023.
Pada Desember 2022, Alwin bertemu Martono di Kantor DPRD Jateng dan membahas peluang proyek di Pemkot Semarang. Dia kemudian menjanjikan proyek senilai Rp 500 miliar dengan permintaan komitmen fee sebesar Rp 10–15 miliar.
Tak lama setelah itu, di rumah mereka Jalan Bukit Duta No. 12 Semarang, Alwin menerima Rp 1 miliar sebagai komitmen awal, disusul Rp 1 miliar berikutnya pada Januari 2023.
Setelahnya, Martono diarahkan untuk bertemu Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Semarang Junaidi.
Dakwaan Jaksa KPK ini perihal eks Wali Kota Semarang dan suami yang menerima suap Rp 3,75 miliar soal proyek mebeler serta infrastruktur.
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- Ada Temuan Ulat di Menu MBG, Wali Kota Semarang Bentuk Tim Khusus
- Mbak Ita Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang