Sidang Dibuka, Kubu Ahok Langsung Interupsi
Senin, 13 Februari 2017 – 11:14 WIB
Menurutnya, MUI adalah wakil umat Islam yang mengeluarkan fatwa Ahok telah menista agama.
Sedangkan mengenai afiliasi politik seperti yang dimaksud kubu Ahok, belum bisa terbukti.
"Dalam perkara ini Pak Basuki melanggar hukum negara sebagaimana dalam KUHP. Nggak bisa dikatakan ada kepentingan saksi MUI dengan terdakwa. Kami mohon diteruskan persidangan ini untuk memeriksa ahli," jelas Ali.
Setelah berdiskusi, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan persidangan tetap mendengarkan keterangan ahli Amin, yang juga merupakan Guru Besar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu.
"Mengenai dipakai tidaknya (keterangan) akan dipertimbangkan dalam putusan," jelas Dwiyarso. (Mg4/jpnn)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuka sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Senin (13/2).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sehari Jelang Sidang Cerai, Kuasa Hukum Ahok Bilang Begini
- Oh, Ternyata Ini Alasan Jaksa Ngotot Banding Vonis Ahok
- HNW: Negara Asing tak Usah Ikut Komentari Kasus Ahok
- Pengacara Ahok: Putusan Ini Penuh Kontroversi
- Vonis Ahok Kongkalingkong MA dan Wapres JK?
- Setelah Situs PN Negara Diretas, Giliran Website Tempo Diserang